• Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

"MEWUJUDKAN  DESA NGRANCANG  MENJADI DESA MANDIRI, DENGAN PELAYANAN  PROFESIONAL  DALAM MENDUKUNG TERWUJUDNYA BOJONEGORO SEBAGAI LUMBUNG PANGAN DAN ENERGI NEGERI DAN MAMPU BERKEMBANG SECARA BERKESINAMBUNGAN DIKENAL SECARA REGIONAL MAUPUN NASI0NAL"

 

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UU ITE

Yongki 10 Agustus 2022 15:06:28 Berita Desa

Perkembangan teknologi di era digital sangat pesat terjadi seiring dengan perkembangan pengetahuan manusia. Kehidupan manusia saat ini tidak dapat dipisahkan dengan adanya teknologi. Saat ini, teknologi termasuk ke dalam kebutuhan utama dalam berbagai aktivitas manusia. Salah satu teknologi yang marak digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat adalah ponsel pintar (smartphone). Penggunaan teknologi berupa ponsel pintar ini dapat menimbulkan dampak positif atau dampak negatif tergantung pada kebijaksanaan penggunanya. Penggunaan teknologi yang tepat guna akan memberikan berbagai kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. Begitu juga sebaliknya, penggunaan teknologi yang tidak bijak dapat menimbulkan permasalahan dan pelanggaran terhadap hak orang lain.

Terkait hal tersebut maka dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan media elektronik dan menanggulangi permasalahan yang telah terjadi. UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur terkait dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini dibuat dengan maksud agar teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan bijak berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi.

Mengingat penggunaan media elektronik secara tidak bijak yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan, maka sangatlah penting untuk adanya edukasi mengenai pemanfaatan teknologi secara bijak. Beberapa cara bijak yang dapat digunakan dalam  memanfaatkan teknologi menurut Wilujeng dan Suryaningsih (2022) yaitu :

  • Menggunakan teknologi sesuai keperluan (proporsional)

Pengguna sebaiknya dapat memilih dan menyaring berbagai aplikasi dan informasi yang ditawarkan sesuai dengan keperluan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal.

  • Menggunakan teknologi pada waktu yang tepat

Pengguna sebaiknya menggunakan teknologi ketika berada di situasi dan waktu yang tepat. Penggunaan teknologi pada situasi dan waktu yang tepat akan menimbulkan lingkungan yang nyaman baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

  • Kritis dalam menerima informasi yang bersumber dari internet

Pengguna sebaiknya tidak serta merta dalam menerima informasi yang belum terbukti kebenarannya. Segala informasi yang diperoleh akan lebih baik jika dipastikan sumbernya apakah valid atau tidak sehingga tidak mudah termakan oleh hoax.

  • Menggunakan teknologi untuk menyebarkan informasi yang positif dan aktual

Pengguna sebaiknya menggunakan teknologi untuk menyebarkan hal-hal yang baik dan tidak untuk hal-hal yang buruk sehingga teknologi dapat bermanfaat secara maksimal dan menghindari dari permasalahan yang dapat timbul dari penyalahgunaan teknologi.

Beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengurangi dampak negatif teknologi yaitu:

  • Memberi batasan dalam penggunaan teknologi agar tidak berlebihan

Penggunaan teknologi sebaiknya dibatasi agar efektif mendukung produktivitas manusia dan pola hidup yang lebih baik. Penggunaan teknologi yang berlebihan akan memberikan dampak yang tidak baik dalam berbagai aspek (kesehatan, efisiensi waktu, lingkungan, dan energi listrik).

  • Menggunakan teknologi untuk memperbaiki relasi dan komunikasi

Fitur-fitur yang disediakan oleh suatu teknologi yang dikemas dalam sosial media sebaiknya digunakan untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi antar manusia, bukan untuk melakukan ajang adu domba yang menyebabkan pertikaian.

  • Membatasi penggunaan teknologi (terutama smartphone) pada anak usia dini

Pembatasan penggunaan media elektronik oleh anak pada usia dini sangatlah penting agar anak tidak menjadi kecanduan dalam menggunakan media elektronik. Terlebih lagi mengingat banyaknya anak yang menggunakan media elektronik untuk hal-hal yang kurang bermanfaat.

  • Mengontrol akses dan penggunaan teknologi pada anak

Orang tua sebaiknya mengontrol penggunaan teknologi oleh anak agar anak tidak mengakses berbagai hal yang tidak baik dalam penggunaan teknologi sehingga manfaat yang diperoleh dari penggunaan teknologi lebih maksimal dan dapat mengurangi dampak negatif dari teknologi.

Komentar atas PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UU ITE

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa Sekretaris Desa Kasi Pemerintahan Kasi Kesra Kasi Pelayanan Kaur Keuangan Kaur Umum & Tata Usaha Kaur Perencanaan Kepala Dusun Ngrancang Kepala Dusun Nglombo Kepala Dusun Ngrambah Kepala Dusun Ngengo

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergi Program

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa

Alamat Jl. Desa Ngrancang No. 1
Desa Ngrancang
Kecamatan Tambakrejo
Kabupaten Bojonegoro
Kodepos 62166
Telepon
Email desangrancang@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung