• Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

"MEWUJUDKAN  DESA NGRANCANG  MENJADI DESA MANDIRI, DENGAN PELAYANAN  PROFESIONAL  DALAM MENDUKUNG TERWUJUDNYA BOJONEGORO SEBAGAI LUMBUNG PANGAN DAN ENERGI NEGERI DAN MAMPU BERKEMBANG SECARA BERKESINAMBUNGAN DIKENAL SECARA REGIONAL MAUPUN NASI0NAL"

 

Sudahkah Putra/Putri Anda Miliki KIA? Berikut Manfaat, Syarat, dan Tata Cara Membuatnya

Administrator 04 Februari 2020 13:13:15 Berita Desa

SUDAHKAH putra/putri anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)?

Tahukah anda manfaat dari KIA? KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 5 tahun sampai 16 Tahun

 banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Misalnya ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya. "Kalau misalnya ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimilikinya, karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah. Tentu saja kita tidak mengharapkan hal buruk menimpa anak-anak kita semua

Tujuan lain dengan KIA itu sangat banyak, tapi perlu ada komitmen dengan berbagai pihak."Misalnya kita ingin anak sekolah itu mendapatkan diskon ketika membeli keperluan sekolah atau berpergian ke museum, taman, atau tempat lainnya yang perlu mereka datangi,

Adapun Persyaratan Pembuatan KIA adalah :

  1. mengisi Formulir Permohonan Anak (formulir bisa di ambil langsung di balai desa pada jam kerja) atau bisa di download di link ini https://drive.google.com/open?id=1amaald5fbZFo-Vin61--W8-aKXvMzvMq
  2. Kartu Keluarga dan KTP orang tua
  3. Foto kopi Akta Kelahiran Anak
  4. Pas Foto Anak berwarna ukuran 2X3 (2 Lembar).

Yuk silahkan datang dan urus Langsung Kartu KIA ke Kantor Kecamatan Gratiiiiisssss......tidak di pungut biaya..

 

 

Yuk, segera kita legalkan identitas putra/putri kita, demi perlindungan bagi mereka.***

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa Sekretaris Desa Kasi Pemerintahan Kasi Kesra Kasi Pelayanan Kaur Keuangan Kaur Umum & Tata Usaha Kaur Perencanaan Kepala Dusun Ngrancang Kepala Dusun Nglombo Kepala Dusun Ngrambah Kepala Dusun Ngengo

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Sinergi Program

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa

Alamat Jl. Desa Ngrancang No. 1
Desa Ngrancang
Kecamatan Tambakrejo
Kabupaten Bojonegoro
Kodepos 62166
Telepon
Email desangrancang@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung